NEWS
DETAILS
Selasa, 08 Aug 2023 08:25 - Paguyuban Honda Banten

Pada beberapa sepeda motor model terbaru, sudah disematkan fitur lampu hazard. Namun sayangnya, pihak produsen sepeda motor kurang memberikan edukasi kepada konsumen, mengenai aturan dan tata cara penggunaan fitur ini. Akhirnya sering kita jumpai, penggunaan lampu hazard yang salah dan malah membahayakan pengguna jalan lain.

Sesuai artinya, hazard dalam Bahasa Inggris artinya bahaya. Jadi, lampu ini digunakan sebagai tanda ada potensi bahaya. Berikut pembahasan mengenai penggunaan lampu hazard yang benar, agar kesalahan yang selama ini terjadi tidak terulang.

Penggunaan lampu hazard yang salah.

Banyak contoh penggunaan lampu hazard yang salah. Pertama dan paling sering dijumpai adalah, penggunaan lampu hazard saat hujan deras. Banyak orang menganggap, lampu hazard berguna agar kendaraan kita terlihat orang lain saat hujan. Padahal ini salah besar! Lampu hazard yang berkedip akan membuat pengendara lain bingung. Ditambah lagi, pantulan lampu hazard akan bias dengan air hujan, sehingga malah makin mengganggu pandangan pengendara lain. Cara paling aman agar kendaraan kita terlihat orang lain adalah dengan menyalakan lampu utama. Jika hujan diiringi oleh kabut, boleh sekaligus menyalakan lampu kabut.

Kesalahan umum kedua adalah, hazard digunakan saat berkendara beringingan. Hazard dinyalakan dengan harapan mendapat prioritas dari kendaraan lain. Hal ini tentu salah besar ya. Kemudian ada pula yang menyalakan hazard saat melaju lurus di perempatan jalan. Lampu hazard dianggap isyarat kita tidak belok kanan atau kiri, alias melaju lurus. Jika mau melaju lurus, tidak perlu nyalakan lampu apapun baik hazard maupun sein.

Penggunaan lampu hazard yang benar

Lampu hazard hanya digunakan pada kondisi bahaya saja. Contohnya saat kendaraan mogok mendadak, atau berhenti dasrurat di tepian jalan.
Berhenti di tepian jalan ini, misalnya untuk keperluan mengganti ban, memperbaiki kerusakan, atau kondisi darurat lainnya. Tidak disarankan berhenti untuk alasan istirahat di tepian jalan, sembari menyalakan hazard. Hazard juga bisa dipergunakan saat kondisi pengereman keras dan mendadak, agar pengemudi di belakang tahu ada kondisi bahaya di depan. Namun setelah kembali jalan, langsung matikan lampu hazard. Kemudian, hazard juga bisa diaktifkan saat kita menemukan atau melintasi tempat kejadian kecelakaan. Hal ini untuk memberitahu kendaraan lain agar hati-hati melintasi area tersebut. Setelah usai, langsung matikan lampu hazard.

Aturan undang-undang lampu hazard

Aturan lampu hazard di Indonesia, diatur pemerintah pada Pasal 121 Ayat 1, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berbunyi “setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan”.

Pada bagian penjelasan dijelaskan, yang dimaksud dengan ‘isyarat lain’ di antaranya lampu darurat atau hazard dan senter. Sementara definisi ‘keadaan darurat’ adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban.

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK